RFC-2350
RFC-2350
RFC #2350 Sawahlunto-CSIRT
1. Informasi Mengenai Dokumen
Dokumen ini berisi deskripsi Sawahlunto-CSIRT berdasarkan RFC 2350, yaitu informasi dasar mengenai Sawahlunto-CSIRT, menjelaskan tanggung jawab, layanan yang diberikan, dan cara untuk menghubungi Sawahlunto-CSIRT.
1.1 Tanggal Update Terakhir
Dokumen merupakan dokumen versi 2.0 yang diterbitkan pada tanggal 28 Juli 2026.
1.2 Daftar Distribusi untuk Pemberitahuan
Tidak ada daftar distribusi untuk pemberitahuan mengenai pembaharuan dokumen.
1.3 Lokasi dimana Dokumen ini dapat diperoleh
Dokumen ini tersedia pada : https://csirt.sawahluntokota.go.id/home/read/16-rfc-2350.html
1.4 Keaslian Dokumen
Kedua dokumen telah ditanda tangani dengan PGP Key milik Sawahlunto-CSIRT. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada Subbab 2.8.
1.5 Identifikasi Dokumen
Dokumen memiliki atribut, yaitu :
Judul : RFC 2350 Sawahlunto-CSIRT;
Versi : 2.0;
Tanggal Publikasi : 28 Juli 2026;
Kedaluwarsa : -.
2. Informasi Data/Kontak
2.1 Nama Tim
Computer Security Incident Response Team Kota Sawahlunto
Disingkat : Sawahlunto-CSIRT
2.2 Alamat
Lantai II Blok A Pasar Sawahlunto, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat
2.3 Zona Waktu
Sawahlunto (GMT+07:00)
2.4 Nomor Telepon
Dapat menghubungi narahubung dengan kontak 0821 7058 4707
2.5 Nomor Fax
-
2.6 Telekomunikasi Lain
-
2.7 Alamat Surat Elektronik (E-mail)
2.8 Kunci Publik (Public Key) dan Informasi/Data Enkripsi lain
-----BEGIN PGP PUBLIC KEY BLOCK-----
xsDNBGS346wBDADDPrWBBFrXCd1EX2lXepHhAANy6dFbGxm0l2ZZr7wWc85rcd/B
2TwRk27K5MrhSmrp95ZF1thKEaAxb3CTbozvewaRMzEAUCSBrq0bvMG8rXg56/mS
gwn2ODX3sK/tisQ38+yq0f9BkSVJ9C1SMj65VTMFpYOvGvI7ew0o+lp6RmVKxfW1
4Oq4QGpAol9ByYUpryno5z9ae9amVQQxCst82QpFM/W6frTQGg1Z018FQdahJRfr
k+HwiCqSqBQWJ37Ncv+6otvp3paPtOv05aYz1YhRgArU+nK74YMWUQyH9WjdiEBB
yVR9A8+CIkZxvzOChzuf/CF/lPWBmXQsSYoCFLA9xA4OEN5HZuIx0nS1h3Yi5ghC
qqrX0RtbkDPelhTof0jn3X/B94kbARPUAivwgCBjY5fuQXGMd1uKPxKPGnKB/+Nk
VGKIibiCq65IAOdAXI5I71XhT614QLTrG9e2IBMt6lfeRTCUqlt3PRRg/dCoGa/Y
6I6oHzZr/Qiu670AEQEAAc0mY3NpcnQtc3dsIDxjc2lydEBzYXdhaGx1bnRva290
YS5nby5pZD7CwREEEwEIADsWIQSnOqZne+C6FXvVY0T7lOmZCwU15gUCanpzuAIb
AwULCQgHAgIiAgYVCgkICwIEFgIDAQIeBwIXgAAKCRD7lOmZCwU15n+uC/9JyQ0k
fu1D4nB2sPa7L6uvMWFDpLay9/+hhhrI6pIWmb5hx3vnnXJ/JGA0eDO5khGs8r2o
FnmGYS03VoElK4FL+J9Lpmf5NqrNIBlrxUW1X+tqxbCCswim8SWCykw/atvzBUfZ
ou/ryaSUJN/xqJk4pqs+UdoZSkqnnhWA1Z9hs8ZkYrRm/LvHP1qIolXG3d1KEEnx
VehQhPVEp1ZhmqH1KINbJrg7tuRtje+eByI0jCWx8eTNXLxtmhW5Q/o+HfGTKms1
ifgj+TTEn8z850ZCGyORPxtw4LNE1hAxKB3bEENhB570UItORWn4/LAak18XgOjd
680vwD7Vcb3t6ggcMh9hi7QzrDfHTTAfF0HcwHee4p8+qaYzR6tmPOcLXat/Q8lK
yBNRqiWCiGV+zy+pRGB5Nxoxdef9AehDRpR+4JKVHaqqKveATOKgsy+MN1AO4K+1
VIpE2M+MC8yvATLFuvTpnaq6IxrfPTfmO0646PkqhclB6Gc2ptwm6ccevwjOwM0E
ZLfjrAEMAKVfHUVnU00RkfR0dw/uqxPKDt+1M0TXXinHermpsK9gskIqX7DauMVg
8LoqBMKJoN53Gfcm8l8xapMPJqw2C+VX8wy/lzKjZphtrgiDN01vpP0XLv2EpW47
m+XBOWz/1oAkp3AQPGxXpasw1slBNwe29/W7Eq3xwv7y8hs3sF5Z/8yfrMSriisM
RglvmZ91Ikxbds+bttfo1nFgJBt580c5SDrxdkztH70jHh5dZgyTGo5OSYjaU54k
kPSVx005GWQl1ISh2+p2RX98F7M+pF4b7INx/hiRqu7+5Pj9vX4PMzAa3++dIKZH
RMuokNO0UQVwLcD5gE1DBWh3KX1z/HAnbcl8RoJTY2wxJdmMqpVklobFdZJnNjo1
h4eN4+Gp4JmeJpAaRBCtIyvAlkwddDt0Ez5xXYU4gDNGa2JCbS0G8yELRvbnyIBr
UUW+pm47xZLRLv0ADs8KGCtH+DJ5PXrQrv4XlVBTKfHal/+GJ8Axpm1IuvtpBbjN
mj/YMy3e9wARAQABwsD2BBgBCAAgFiEEpzqmZ3vguhV71WNE+5TpmQsFNeYFAmp6
c7gCGwwACgkQ+5TpmQsFNebMoQwAqd3hmK1mbUyh/1H4kkFbGAlyk5CQTQKpDJoR
D1C/qLg/CkKkKs9uD1X3wq0REKa8agZSI8Yqdx8BwRsMQP8lWCTzLRLpb5SwDTYG
/RIscQ5Y2RwXJ07sT9elZHMU7Mf5Vi2DXUoaL7cElgKwZvcjF2gSxkB5G2f1QXan
3rH2qSCWxsQTxfAt5sAu1VG9QbYtobOB/+NjSvrm3m+cOWlx+zGRk6Ldqc76Nxjd
e18YIElKU64AQ7YB0x87GSYHHwHQKELIlS6SjtGSuHgOw57pnhyKfXDIAINVIRhQ
8TcL2McMKbaS90EVJIJl03fra7KLKyPFtcJjnAB+wlorUt0XyC2KPZzrZpuYHS5f
jq+Vxes5ZhM+8MgxqykqWrkKW7P4KB8V02JgQNCtTGm8lC95XBhLsP9goRpTzwMQ
G4+D1trtd91W0gedjy8zk073KcQuZWq4cVlCzKsPeW6TRIX/awaOnRedrjID3ZJ3
lwQ+tCFBKK4/aKRbu53dZ/s7+zVB
=r3/D
-----END PGP PUBLIC KEY BLOCK-----
2.9 Anggota Tim
Ketua Sawahlunto-CSIRT adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sawahlunto. Yang termasuk anggota tim adalah sesuai dengan Surat Keputusan WALIKOTA SAWAHLUNTO NOMOR : 100.3.3.3-220-2025.
2.10 Informasi/Data lain
-
2.11 Catatan-catatan pada Kontak Sawahlunto-CSIRT
Metode yang disarankan untuk menghubungi Sawahlunto-CSIRT adalah melalui e-mail pada alamat [email protected] atau pada nomor telpon 0821 7058 4707 pada hari kerja jam 07.30 – 16.00.
3. Mengenai Sawahlunto-CSIRT
3.1 Visi
Visi Sawahlunto-CSIRT adalah Terwujudnya Keamanan Informasi di Lingkup Pemerintah Kota Sawahlunto
3.2 Misi
Misi dari Sawahlunto-CSIRT, yaitu :
- Membangun layanan reaktif dan proaktif terhadap insider keamanan siber
- Memberikan literasi keamanan informasi kepada seluruh pengguna sistem elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber dilingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto
3.3 Konstituen
Konstituen Sawahlunto-CSIRT meliputipengguna teknologi informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto yang terdiri dari 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
3.4 Sponsorship dan/atau Afiliasi
Pendanaan Sawahlunto-CSIRT bersumber dari APBD
3.5 Otoritas
Berdasarkan surat keputusan Walikota tentang Pembentukan Tim Koordinasi Insiden Keamanan Siber, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sawahlunto melayani Konstituen Organisasi Perangkat Daerah sebagai pengguna Sistem Elektronik untuk menerima, meninjau dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber.
4. Kebijakan-Kebijakan
4.1 Jenis-jenis Insiden dan Tingkat/Level Dukungan
- Deface
- Serangan DoS. Malware
- SQL Injection
- Web Defacement
- Phising/Spoofing.
4.2 Kerja sama, Interaksi dan Pengungkapan Informasi/data
Sawahlunto-CSIRT akan kerjasama dan berbagi informasi dengan CSIRT atau organisasi lainnya dalam lingkup keamanan siber.
4.3 Komunikasi dan Autentikasi
Komunikasi Sawahlunto-CSIRT menggunakan alamat e-mail tanpa enkripsi data dan telepon.
5. Layanan
5.1 Layanan Utama
Layanan utama dari Sawahlunto-CSIRT yaitu :
5.1.1 Pemberian Peringatan Terkait Keamanan Siber
Layanan ini berupa pemberian peringatan adanya insiden siber kepada Konstituen sistem elektronik dan informasi
5.1.2 Penanganan Insiden Siber
Layanan ini berupa koordinasi, analisis, rekomendasi teknis, dan bantuan on-site dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden siber
5.2 Layanan Tambahan
Layanan tambahan dari Sawahlunto-CSIRT yaitu :
5.2.1 Penanganan Kerawanan Sistem Elektronik
Layanan ini berupa koordinasi, analisis, dan rekomendasi teknis dalam rangka penguatan keamanan (hardening). Namun, layanan ini hanya berlaku apabila syarat- syarat berikut terpenuhi :
a. Pelapor atas kerawanan adalah pemilik sistem elektronik. Jika pelapor adalah bukan pemilik sistem, maka laporan kerawanannya tidak dapat ditangani
b. Layanan penanganan kerawanan yang dimaksud dapat juga merupakan tindak lanjut atas kegiatan Vulnerability Assessment
5.2.2 Penanganan Artefak Digital
Layanan ini berupa penanganan artifak dalam rangka pemulihan sistem elektronik terdampak ataupun dukungan investigasi;
5.2.3 Pemberitahuan Hasil Pengamatan Potensi Ancaman
Layanan berupa hasil dari sistem deteksi dini.
5.2.4 Analisis Risiko Keamanan Siber
Layanan ini berupa identikasi kerentanan dan penilaian risiko atas kerentanan yang ditemukan. Sawahlunto-CSIRT memberikan informasi statistik terkait layanan ini.
5.2.5 Konsultasi Terkait Kesiapan Penanganan Insiden Siber
Layanan ini diberikan Sawahlunto-CSIRT berupa pemberian rekomendasi teknis berdasarkan hasil analisis terkait penanggulangan dan pemulihan insiden
5.2.6 Pembangunan Kesadaran dan Kepedulian Terhadap Keamanan Siber
Dalam layanan ini Sawahlunto-CSIRT melakukan aktivitas dalam rangka pembangunan kesadaran keamanan siber melalui berbagai kegiatan, meliputi : Sosialisasi, Workshop, Bimbingan Teknis, Forum Grup Discussion (FGD) terkait Keamanan Siber dan Asistensi Pembentukan CSIRT dan mendokumentasikan, mempublikasikan berbagai kegiatan yang dilakukan dalam rangka pembangunan kesadaran dan kepedulian terhadap keamanan siber
6. Pelaporan Insiden
Laporan insiden keamanan siber dapat dikirimkan ke [email protected] dengan melampirkan sekurang-kurangnya :
- Foto/scan kartu identitas
- Bukti insiden berupa foto atau screenshoot atau log file yang ditemukan
- Atau sesuai dengan ketentuan lain yang berlaku
7. Disclaimer
Dapat menghubungi narahubung dengan kontak 0821 7058 4707